● Langsung Wisconsin AG suit vs Kalshi & Polymarket pending · NY/IL insider-trading orders in effect · Updated May 2026
← Pasar Prediksi di Indonesia ◆ Panduan pajak · Diperbarui May 2026

Pajak pasar prediksi
di Indonesia

Indonesia menerapkan sistem pajak kripto unik berbasis transaksi: bukan pajak capital gains seperti di kebanyakan negara Barat. Sejak 1 Mei 2022, setiap transaksi aset kripto dikenakan PPh final dan PPN. Menggunakan bursa terdaftar OJK seperti Indodax dapat menghemat pajak Anda secara signifikan dibanding menggunakan platform offshore yang tidak terdaftar.

Terdaftar vs tidak terdaftar — perbedaan besar


Bursa terdaftar OJK
0,21%

Per transaksi total: PPh final 0,1% + PPN 0,11%. Berlaku untuk Indodax, Tokocrypto, Pintu: bursa yang terdaftar dan diawasi OJK. Pajak dipotong otomatis oleh bursa dan disetorkan ke DJP.

Kelebihan: Pelaporan otomatis, tarif lebih rendah, tidak perlu lapor sendiri.
Platform tidak terdaftar (Polymarket)
1,3%

Per transaksi total: PPh 0,2% + PPN 1,1%. Berlaku untuk platform offshore seperti Polymarket yang tidak terdaftar di OJK. Pengguna wajib melaporkan sendiri.

Catatan: Penegakan untuk platform offshore sulit, namun kewajiban hukum tetap berlaku.

Poin kritis: ini pajak transaksi, bukan pajak keuntungan


Perbedaan utama dari sistem Eropa/AS: Di Indonesia, pajak kripto dikenakan atas nilai transaksi, bukan atas keuntungan yang diperoleh. Jika Anda membeli USDC dengan IDR 1.000.000 dan kemudian menukarnya kembali, Anda membayar pajak dua kali (saat beli dan saat jual) terlepas dari apakah nilai USDC naik atau turun. PPh final ini bersifat definitif; Anda tidak perlu membayar pajak penghasilan tambahan atas keuntungan kripto.

Contoh: Konversi IDR 1.000.000 ke USDC
Skenario Indodax (terdaftar) Polymarket (tidak terdaftar)
Nilai transaksi IDR 1.000.000 IDR 1.000.000
PPh final IDR 1.000 (0,1%) IDR 2.000 (0,2%)
PPN IDR 1.100 (0,11%) IDR 11.000 (1,1%)
Total pajak IDR 2.100 IDR 13.000
Penghematan menggunakan Indodax IDR 10.900 per transaksi

Tabel ringkasan kewajiban pajak


Jenis platformPPh finalPPNTotal per transaksiPelaporan
Bursa terdaftar OJK (Indodax, Tokocrypto, Pintu)0,1%0,11%0,21%Otomatis oleh bursa
Platform tidak terdaftar (Polymarket)0,2%1,1%1,3%Mandiri via SPT Tahunan
Capital gains taxTidak adaTidak berlaku
Manifold Markets (mata uang virtual)Tidak adaTidak adaTidak adaTidak diperlukan

Cara melaporkan pajak kripto dari platform offshore


SPT Tahunan via DJP Online

Pengguna platform offshore (termasuk Polymarket) wajib melaporkan transaksi kripto pada SPT Tahunan melalui djponline.pajak.go.id. Laporkan nilai total transaksi, hitung PPh 0,2% dan PPN 1,1%, kemudian bayarkan ke kas negara sebelum batas waktu pelaporan.

Dasar hukum

Kewajiban pajak kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022. Pajak ini berlaku atas transaksi "aset kripto": USDC termasuk dalam kategori ini sebagai stablecoin berbasis blockchain.

Rekomendasi praktis

Gunakan Indodax (indodax.com) atau Tokocrypto untuk konversi IDR ke USDC. Kedua bursa terdaftar OJK ini memotong pajak secara otomatis, sehingga Anda tidak perlu melaporkan sendiri dan tarif pajaknya jauh lebih rendah (0,21% vs 1,3%).

Tidak ada pajak capital gains

Berbeda dari AS atau Eropa, Indonesia tidak mengenakan pajak capital gains atas kenaikan nilai kripto. PPh final yang dipotong saat transaksi bersifat definitif: tidak ada pajak penghasilan tambahan atas keuntungan yang Anda realisasikan dari pasar prediksi.